Sabtu, 04 November 2017

OKNUM POLISI CULIK GURU SD

Hendro Nilopo‎

30 Oktober pukul 22:48

(Aksi protes tehadap penangkapan guru SD Oleh Oknum Polisi yang tidak Prosedural)

KENDARI,Telah terjadi kriminalisasi dan Intimidasi yg di lakukan oleh Oknum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara POLDA SULTRA atas nama (Muh Sioty, SH) terhadap seorang guru di salah satu Sekolah Dasar yg berada di Kab. Konsel (Saliha, S.Pd). 
Kronologis : 
Kejadian bermula pada saat Ibu Saliha, S.Pd sedang dalam jam dinas sebagai seorang guru di telpon oleh Kompol Muh Sioty, SH agar segera menemuinya setelah korban (Saliha, S.Pd) menemui Oknum Polisi tersebut tanpa panjang lebar korban langsung di bawah dgn sebuah mobil ke R.S bhayangkara untuk periksa kesehatan dan kemudian di paksa menanda tangani sebuah surat yg belum di ketahui isi dan tujuanx, tentunya korban menolak. Lalu kemudian korban di bawah ke kantor kejaksaan negeri kendari dan langsung di lakukan penahanan tanpa adanya Surat Perintah Penahanan, sempat korban meminta waktu sedikit kepada pihak kejaksaan untuk bertanya apa yg telah terjadi namun tdk di berikan kesempatan sedikitpun. Dgn kronolis tersebut dpat disimpulkan adanya Penahanan serta Penyidikan yg sangat tdk prosedural yg di lakukan oleh oknum penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan negeri kendari. 
Catatan : Korban sekarang berada di Lapas kelas IIA kendari, dan sampai skrg juga pihak keluarga belum memiliki Surat Perintah Penangkapan atau Surat Perintah Penahanan.


(Mediasi antara pihak korban dengan kepolisian)


Sebagaimana dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia adalah Negara Hukum, tentunya menjadi landasan konstitutional rakyat dalam melakukan segala aktifitanya. Begitu pula bagi aparatur Negara, khususnya lembaga penegak hukum dalam hal ini Polri maupun kejaksaan, bahwa kedua institusi tersebut yang merupakan lembaga berpengaruh khususnya dalam melakukan proses hukum dan penyidikan terhadap tindak pidana maupun tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Artinya bahwa aktifitas Institusi tersebut tidak hanya melakukan penegakan supresmasi hukum akan tetapi mesti tunduk dan patuh terhadap Undang-undang dan segala ketentuan yang mengikat dalam segala kegiatan secara institusi.
Sebagai salah satu warga Negara Indonesia ibu SALIHA, S.Pd yang merupakan saksi atas sengekata tanah di jalan Lumba-lumba kendari, harus diperlakukan secara adil serta mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana amanat pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Proses hukum atas sengketa lahan tersebut sudah dimenangkan oleh penggugat atat nama Lamio Bin Mboleki pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat dilaksanakan di Kendari 2015 lalu kemudian dilanjutkan di PTUN Makassar lagi-lagi penggugat memenangkan perkara tersebut. Ironisnya, yang pasca itu, proses tersebut di anggap selesai oleh ke dua belah pihak yang bersengketa, akan tetapi secara tiba-tiba ibu SALIHA, S.Pd (saksi Penggugat) di hubungi melalui via telpon oleh Oknum Kepolisian yaitu Kompol Muh. Sioti, SH yang mengatasnamakan Polda Sulawesi Tenggara dengan alasan untuk menghadiri penyelesaian sengketa lahan tersebut, nyatanya justru pemanggilan saksi tersebut adalah dengan niatan untuk melakukan intimidasi dan memaksa saksi untuk menandatangani sebuah surat pernyataan, akan tetapi dengan tegas hal tersebut ditolak oleh tersangka. Sejak pemanggilan itu, ibu SALIHA, S.Pd langsung dilimpahkan ke kejaksaan negeri kendari dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian sampai saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Kendari tanpa pemberitahuan kepada keluarga dan kuasa hukum.
Dalam proses penahanan yang terurai di atas tentunya terjadi mekanisme yang sangat aneh dan tidak berpangkal pada hukum serta kebenaran, sebab segala tahapan penyelesaian perkara memiliki prosedur yang tidak lepas dari perundang-undangan khususnya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) namun hal tersebut dilanggar oleh institusi Kepolisian dan kejaksaan Negeri Kendari, karena hal tersebut sehingga kami yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menganggap bahwa ini adalah penculikan dan menyatakan sikap sbb :

1) Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kendari adalah institusi penegak hukum yang tentunya bukan alat untuk mengintimidasi ataupun menginterpensi saksi dalam proses hukum sengketa tanah di jalan lumba-lumba.

2) Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kendari agar melepaskan ibu SALIHA, S.Pd karena kami anggap tidak bersalah.

3) Mendesak Kapolda Sultra agar memberhentikan dan memberikan sanksi tega kepada oknum aparat Kepolisian atas nama Kompol Muh. Sioti, SH atas tindak pidana penculikan dan pelanggaran kode Etik Kepolisian. 

4) Mendesak Kejaksaan Tinggi agar memberikan hukuman yang se berat-beratnya kepada Janes Pamangkey, SH karena bekerja sama dengan Oknum Kepolisian dalam melakukan Intimidasi dan penculikan terhadap ibu SALIHA, S.Pd sehingga merusak citra Institusi

5) Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) agar segera mencopot Brigjen Pol Andap Budhi Revianto dari jabatannya karena dinilai belum mampuh menjaga nama baik Institusi di Sultra.

6) Apabila tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan turun dengan masa yang lebih besar dan mengepung Kejaksaan Negeri Kendari serta menjeput paksa ibu SALIHA, S.Pd.

JENDRAL LAPANGAN


ttd.HENDRO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar